Rabu, 02 Maret 2022

"Pandeka Vs Polres Pasaman Barat"

Direktur Kantor Hukum Pandeka, Fardi Winaldi mengatakan bahwa hari ini Rabu (2/3/22) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat saat dimintai keterangannya terkait Permohonan Praperadilan yang dimasukan pada tanggal 21 Februari 2022 yang lalu dengan nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN.Psb, selaku Penasehat Hukum Pemohon atas nama Bapak Mursidi mengatakan bahwa sebagai mana relaas panggilan sidang yang diterimanya pada tanggal 23 Februari 2022 semestinya agenda sidang pertama hari ini adalah pembacaan permohonan dari pemohon, namun sangat disayangkan Pihak Termohon dalam hal ini Polres Pasaman Barat tidak hadir dengan tanpa keterangan.


Selayaknya selaku institusi penegak hukum etiknya harus profesional dan taat hukum serta menghargai panggilan sidang yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat, bagaimana tidak saat dihubungi melalui telepon seluler Pihak Polres Pasaman Barat tidak menanggapinya, sehingga tidak ada alasan yang jelas dan patut menurut hukum Pihak Polres Pasaman Barat tidak menghadiri panggilan sidang yang di agendakan hari ini, sementara jarak antara Polres Pasaman Barat dari Pengadilan hanya beberapa meter, imbuhnya.


Hingga Penasehat Hukum Bapak Mursidi tersebut kami tunggu keluar dari gedung Pengadilan saat setelah sidang dibuka tanpa dihadiri Pihak Termohon, menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari rabu depan tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022, dengan Pihak Pengadilan mengirimkan kembali relas panggilan kepada Termohon untuk kesempatan terakhir karena dengan panggilan yang patut Termohon tidak hadir tanpa keterangan/alasan yang patut dan wajar, jika dalam agenda selanjutnya Pihak Termohon tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan sebagaimana mestinya menurut ketentuan hukum yang berlaku, ucapannya.


Fardi Winaldi juga mengatakan agar sidang ini terus dipantau oleh rekan-rekan awak media dengan harapan persidangan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena Pengacara tersebut mengatakan proses penegakan hukum yang dihadapkan kepada kliennya sangat janggal diluar kepatutan menurut hukum, terkesan hak-hak kliennya dikesampingkan dangan proses yang jauh dari kata adil dan tidak memiliki kepastian hukum, ucapnya dengan suara yang lugas.


Maka dari yang dia jelaskan di atas menjadi alasan Pengacara tersebut mengajukan Praperadilan, yang mana seharusnya sudah dia lakukan jauh-jauh hari namun hal tersebut tidak terlaksana dengan alasan yang tidak mau ia sebutkan.


Terakhir ia mengucapkan,

"Jika hatimu bergetar dengan geram setiap melihat ketidakadilan, maka kamu adalah kawan saya." tegasnya mengutip kata Che Guevara. (*)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda