Citra Penegakan Hukum oleh Kepolisian
Pasaman Barat, Pandeka News - Fardi Winaldi Direktur Kantor Hukum Pandeka mempertanyakan Citra Penegakan Hukum oleh Kepolisian di Pasaman Barat, Pengacara tersebut mengatakan; Polisi sejatinya merupakan profesi mulia. Betapa tidak? Sebab, tugasnya adalah menjaga ketertiban masyarakat, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa hidup tenang, tentram, tertib dan damai. Sebagaimana rumusan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun sangat disayangkan Instansi Kepolisian yang sepatutnya kita banggakan tercoreng dan menambah daftar ketidak percayaan masyarakat karena ulah segolongan oknum acap kali mempertontonkan arogansi dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas yang diamanahkan oleh masyarakat melalui undang-undang.
Sejatinya kita menaruh harapan besar pada Instansi Kepolisian agar penegakan hukum berjalan selurus-lurusnya sebagaimana amanat Perundang-undangan, jangan sampai tugas "penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat" menjadi barang langka yang sulit didapat dan dirindukan masyarakat.
Karena Kepolisian diciptakan dan dibiayai (gaji) oleh masyarakat dengan ongkos yang tinggi seharusnya melindungi masyarakat jangan sebaliknya malah melukai masyarakat.
Ingat! kritik dan saran adalah bentuk kepedulian dan kecintaan, jangan dipandang terbalik, hanya oknum yang tidak baiklah memandang kritik dan saran sebagai permusuhan, namun jika ada oknum yang tidak baik dalam menjalankan tugas melampaui batas kewenangan mereka layak untuk dimusuhi dan dilawan, pungkasnya (*)


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda