UGAL-UGALAN (?) POLRES PASAMAN BARAT DIPRAPERADILKAN
Kantor Hukum Pandeka yang beralamat di Jl. Lintas Kinali, Lubuk Anau Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mempraperadilkan Kepolisian Resort Pasaman Barat terkait penetapan Mursidi sebagai tersangka yang diduga ikut serta menghalangi jalan umum menuju perusahaan kelapa sawit PT. Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM).
Penasehat Hukum tersangka yaitu Fardi Winaldi selaku Direktur Kantor Hukum Pandeka, di Simpang Empat, Senin (21/2) mengatakan pengajuan praperadilan itu dengan permohonan menguji penetapan klienya sebagai tersangka karena tidak terpenuhinya syarat formil ataupun materil Penetapan Tersangka dan Penyitaan terhadap hak-hak Pemohon, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 14, Pasal 1 angka 16, Pasal 21 ayat (1), Pasal 77 KUHAP, dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 21/PUU-IX/2014 tanggal 28 April 2015.
Dengan harapan agar Kepolisian Resort Pasaman Barat menghentikan proses penyidikan karena perbuatan yang dilakukan kliennya merupakan klasifikasi perdata dan bukan pidana.
Menurutnya Mursidi dijadikan tersangka oleh Polres Pasaman Barat karena dianggap "menyuruh melakukan atau ikut serta melakukan kegiatan merintangi jalan umum darat yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu-lintas atau perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan tergangunya fungsi jalan".
"Sementara itu kliennya memiliki surat-surat kepemilikan yang akurat diantaranya Surat Hibah tertanggal 23 Juli 1997, Surat Pernyataan Penyerahan Hak tertanggal 2 Juli 2007, Surat Penyataan Kaum tertanggal 2 Juli 2007, Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tertanggal 2 Juli 2007, Surat Keterangan oleh Wali Nagari Kinali Nomor 46/SKT/WN.KNL/VII-2007 tertanggal 18-07-2007, maka penguasaan atas tanah oleh kliennya dengan melakukan pemagaran atas kebun kelapa sawit adik kandungnya atas nama Eli Novia adalah dalam rangka mempertengas hak kepemilikannya, jelas perbuatan tersebut merupakan klasifikasi perdata karena objeknya adalah hak atas tanah bukan perbuatan pidana seperti tuduhan yang disangkakan pada kliennya, dan jelas tidak masuk dalam kategori jalan umum ataupun jalan khusus," tegasnya.
Berdasarkan surat kepemilikan itulah maka Mursidi dan kawan-kawan melakukan pemagaran pertama pada tanggal 15 juni 2020. Namun berdasarkan keterangan dari pihak kliennya mengatakan pihak perusahaan dalam hal ini atas nama Kantoni selaku Komisaris Utama PT. RPSM ikut serta dan/atau menyuruh melakukan pembongkaran terhadap pagar tersebut secara sepihak dan sewenang-wenang.
"Terhadap pembongkaran tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kinali dan setelah pihak Polsek berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat maka didapati petunjuk berdasarkan Surat Edaran dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tanggal 22 Januari 2013 yang menyatakan bahwa penanganan suatu tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah harus dibuktikan terlebih dahulu status kepemilikan atas tanah tersebut", dengan kata lain bahwa pidana adalah ultimum remedium jika ada berbenturan antara perbuatan perdata dan pidana harus didahulukan keperdataan sehingga masalah ini tertunda hingga saat ini, namun tidak berlaku sama terhadap kliennya yang dilaporkan oleh seseorang yang bernama Kasiman mengaku sebagai pihak PT. RPSM, malah kuat dugaan Polres Pasaman Barat tidak objektif dan ugal-ugalan tanpa mempedomani rambu-rambu yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada apa dengan Polres Pasaman Barat? tegasnya.
Kemudian pada 19 Juni 2021, Mursidi dan kawan-kawan kembali melakukan pemagaran. Namun pada 21 Juni 2021 seseorang atas nama Kasiman membuat laporan ke Polres Pasaman Barat karena dengan pemagaran beton dan kawat berduri menganggu jalan umum menuju perusahaan.
Setelah itu, Mursidi dipangil pihak Polres Pasaman Barat untuk klarifikasi. Namun surat panggilannya mendadak tidak cukup rentang waktu tiga hari untuk menghadiri panggilan dan kebetulan waktu itu Mursidi sedang berada di luar kota sehingga tidak bisa menghadirinya maka Penasehat Hukum yang menghadirinya dan terhadap hal tersebut tidak pernah dilakukan pemanggilan kedua dan/atau selanjutnya.
"Belum sempat memberikan klarifikasi dan memberikan keterangan yang berimbang maka dengan tergesa-gesa dan minim pertimbangan hukum perkara tersebut naik ke tahap Penyidikan lalu pada 30 Juni 2021 Mursidi ditetapkan jadi tersangka." Aneh bin ajaib, sebutnya.
Padahal menurutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterima dan setelah dikonfirmasi pada Kejaksaan juga tidak ada pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sementara hal tersebut adalah wajib hukumnya maka tidak boleh dikesampingkan.
"Penetapan tersangka terlalu prematur dan terburu-buru terkesan Polres Pasaman Barat tidak objektif, mengesampingkan azas praduga tidak bersalah serta mengangkangi hukum acara pidana," katanya.
Selama pemeriksaan, Mursidi selalu bersikap kooperatif datang menghadiri panggilan. Sementara Penasehat Hukum telah memasukkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan namun tidak ada respon, kemudian setiap ditanyakan perkembangan perkara juga tidak direspon, terkesan tertutup. Lantas ada apa dengan Polres Pasaman Barat, jelasnya dengan ekspresi heran dan kecewa.
Dan diketahui pada Rabu 19 Januari 2022 diadakan ekspos (gelar perkara) di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan pada intinya pihak Kejaksaan berpendapat menyampaikan perkara itu masuk klasifikasi perdata bukan pidana dan tidak cukup bukti.
"Selain itu juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga menyatakan jalan yang di pagar itu tidak masuk jalan umum ataupun jalan khusus bahkan berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Barat No 188.45/97/Bup-Pas/2017 jalan yang dipagar bukan jalan umum ataupun khusus," ujarnya.
Setelah mendengar hasil ekspos di kejaksaan itu, katanya pihaknya terus menanyakan perkembangan perkara ke Polres Pasaman Barat namun tidak direspon dan tidak mendapat tanggapan yang berarti terkesan mengesampingkan hak-hak kliennya, yang mana status tersangka sudah masuk delapan bulan lamanya tanpa kepastian hukum dan keadilan.
Dengan sangat disayangkan ungkapnya, "Berdasarkan itulah pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Pasaman Barat karena terkesan kasus ini dipaksakan dan kentara akan kepentingan maka dari itu jauh dari kata adil dan tidak memiliki kepastian hukum”, seharusnya ini tidak terjadi jika saja pihak Polres Pasaman Barat menjalakan fungsi dan kewenangannya secara profesional dan objektif demi keadilan dan kepastian hukum beralasan hukum untuk menghentikan proses penyidikan.
Ia menambahkan surat permohonan praperadilan telah dimasukkan ke PN Pasaman Barat pada Senin (21/2) Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN.Psb.
“Dipenghujung Fardi Winaldi kembali menegaskan perbuatan yang dilakukan kliennya adalah masuk dalam klasifikasi perdata bukan pidana dan bukti yang digunakan oleh Penyidik Kepolisian Resort Pasaman Barat tidak valid dan tidak akurat sehingga cacat dalam pembuktian, penetapan tersangka sangat prematur, agar status tersangka pada kliennya segera dicabut dan menghentikan proses penyidikan demi keadilan dan kepastian hukum." ucapnya. ***7***

