Rabu, 12 Oktober 2022

Tanah Masyarakat di Rimbo Panjang Pasaman Barat Digunakan Tanpa Hak dan Tidak Berdasar oleh PT. RPSM

 - Pasaman Barat, Kamis (13/10) di Rimbo Panjang, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Jalan akses menuju Pabrik Kelapa Sawit (PT. RPSM) ditutup oleh warga masyarakat sebagai pemilik tanah dengan dasar bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum dikarenakan belum ada putusan pengadilan mengatakan lain.


Bahwa diketahui PT. RPSM tidak memiliki dasar atau bukti kepemilikan atas tanah yang selama ini dilewati, serta diketahui jalan secara de facto diatas tanah masyarakat yang dilewati oleh PT. RPSM bukanlah jalan umum, jalan khusus ataupun jalan tol.


Daripada itu, berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat itulah yang menjadi alasan kuat masyarakat menguasai dan mempertegas kepemilikan atas tanah a quo dengan cara memagar dan mendirikan bangunan diatas tanah a quo.


Bahwa Fardi Winaldi selaku Pengacara masyarakat pemilik tanah mengatakan : "tindakan penguasaan dan mempertegas kepemilikan atas tanah yang dilakukan oleh pihak kliennya, jika ada pihak manapun yang merasa dirugikan termasuk PT. RPSM silakan lakukan upaya hukum baik itu pidana ataupun perdata, karena pengacara tersebut menegaskan upaya yang dilakukan oleh kliennya adalah tindakan keperdataan atas tanah miliknya yang dilindungi undang-undang.


Bahwa beberapa waktu yang lalu berdasarkan gelar perkara antara Kepolisian Resort Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sehubungan dengan tanah a quo pada pokoknya menyimpulkan : "bahwa tindakan penguasaan dan mempertegas kepemilikan atas tanah oleh pihak kliennya bukanlah tindak pidana, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan termasuk PT. RPSM atas tindakan tersebut, disarankan untuk melakukan upaya hukum dengan cara yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang, yakni melakukan gugatan keperdataan pada pengadilan", itu lebih beretika jika dibandingkan dengan memprovokasi masyarakat ataupun menggunakan jasa preman bayaran, apalagi sampai memperalat oknum penegak hukum, sehingga ada oknum-oknum yang menjadi beking ataupun otak dibalik skenario kejahatan imbuh pengacara masyarakat tersebut.


Kami percaya bahwa Institusi Polri adalah institusi yang profesional dan proporsional, institusi yang dipercaya sebagai tempat berlindung masyarakat untuk mencari keadilan, tanpa membeda-bedakan, suku, agama, kelompok atau golongan.


Kami mendukung dan berharap bapak Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. yang baru saja dilantik, agar kiranya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, kiranya memperhatikan dan mengusut perkara ini, karena diduga ada oknum-oknum jajaran Polda Sumatera Barat, Polres Pasaman Barat hingga sektor Kinali yang manjadi Beking ataupun otak dibalik skenario kejahatan.


Karena setiap upaya dan hak-hak hukum yang dilakukan oleh kliennya terkesan salalu dikesampingkan, dicegal dan terkesan memihak pada pihak Perusahaan. Terkesan ada oknum-oknum yang berkompromi dengan perusahaan, bersekongkol bahkan menjadi beking hingga menjadi otak dibalik skenario kejahatan, sehingga mengesampingkan dan tumpulnya penegakan hukum yang terjadi di Rimbo Panjang, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.


Tentu ini perlu menjadikan evaluasi dan koreksi, sehingga tidak menurunkan rasa kepercayaan masyarakat pada Kepolisian, bagitulah pungkas Direktur Kantor Hukum Pandeka tersebut mengakhiri kalimatnya. ---***