"Mursidi mantan anggota DPRD Pasaman Barat dilaporkan PT. RPSM, ajukan Praperadilan perkaranya di SP3"
Sungguh menarik perhatian masyarakat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/53.b/III/2022/Reskrim tanggal 7 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Polres Pasaman Barat terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP. Sidik/157/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021 perkara Laporan Polisi nomor LP/143/VI/2021/ Res-Pasbar tanggal 28 Juni 2021 oleh Humas pabrik minyak kelapa sawit PT. RPSM (Rimbo Panjang Sumber Makmur) di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
Fardi Winaldi selaku Direktur Kantor Hukum Pandeka adalah Penasehat Hukum Tersangka Mursidi (mantan anggota DPRD Pasaman Barat) saat diminta keterangannya menjelaskan bahwa sebagaimana sangkaan pertama Pasal 192 Ke-I KUHP, dan sangkaan kedua Pasal 63 ayat (1) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah sangkaan yang keliru, tidak memiliki berdasar hukum dan tidak dapat dibuktikan.
Pengacara tersebut mengatakan dari awal perkara ini bergulir tegas dalam pendapat hukum dan bukti-bukti yang ia miliki hal yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindak pidana melainkan adalah hak keperdataan atas tanah.
Namun sejak awal Pengacara ini mendampingi perkara tersebut sudah melihat perkara tersebut telah berjalan diluar koridor hukum yang semestinya terkesan ditunggangi dan sarat akan kepentingan sehingga dari awal Kepolisian Resort Pasaman Barat terkesan tidak objektif dan adil dalam memposisikan perkara yang tengah ia dampingi, sebutnya.
Hingga Fardi Winaldi menjelaskan dengan sangat disayangkan akhirnya berujung pada Gugatan Praperadilan.
Namun setelah Gugatan Praperadilan dimasukan sebelum Sidang Praperadilan dimulai Polres Pasaman Barat malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka dengan berseloroh Fardi Winaldi mengatakan "setelah dimasukkan Gugatan Praperadilan, Polres Pasaman Barat tersadarkan dan kembali pada jalan yang benar".
Fardi Winaldi juga mengatakan agar Polres Pasaman Barat berbenah, hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki karena jika kejadian serupa terulang kembali untuk kesekian kalinya tentu sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, khususnya Polres Pasaman Barat. Maka Fardi Winaldi meminta Pejabat terkait untuk melakukan evaluasi internal terhadap siapa saja jajaran Polres Pasaman Barat yang bertanggungjawab atas perkara a quo yang telah sangat merugikan dan menciderai hak-hak masyarakat.
Pengacara tersebut juga menghimbau "agar masyarakat jangan ragu dan takut dalam memperjuangkan hak-haknya, jika saudara benar maka saudara adalah teman saya", Pungkasnya. (*)

