Kamis, 10 Maret 2022

"Mursidi mantan anggota DPRD Pasaman Barat dilaporkan PT. RPSM, ajukan Praperadilan perkaranya di SP3"

Sungguh menarik perhatian masyarakat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/53.b/III/2022/Reskrim tanggal 7 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Polres Pasaman Barat terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP. Sidik/157/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021 perkara Laporan Polisi nomor LP/143/VI/2021/ Res-Pasbar tanggal 28 Juni 2021 oleh Humas pabrik minyak kelapa sawit PT. RPSM (Rimbo Panjang Sumber Makmur) di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.


Fardi Winaldi selaku Direktur Kantor Hukum Pandeka adalah Penasehat Hukum Tersangka Mursidi (mantan anggota DPRD Pasaman Barat) saat diminta keterangannya menjelaskan bahwa sebagaimana sangkaan pertama Pasal 192 Ke-I KUHP, dan sangkaan kedua Pasal 63 ayat (1) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah sangkaan yang keliru, tidak memiliki berdasar hukum dan tidak dapat dibuktikan.


Pengacara tersebut mengatakan dari awal perkara ini bergulir tegas dalam pendapat hukum dan bukti-bukti yang ia miliki hal yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindak pidana melainkan adalah hak keperdataan atas tanah.


Namun sejak awal Pengacara ini mendampingi perkara tersebut sudah melihat perkara tersebut telah berjalan diluar koridor hukum yang semestinya terkesan ditunggangi dan sarat akan kepentingan sehingga dari awal Kepolisian Resort Pasaman Barat terkesan tidak objektif dan adil dalam memposisikan perkara yang tengah ia dampingi, sebutnya.


Hingga Fardi Winaldi menjelaskan dengan sangat disayangkan akhirnya berujung pada Gugatan Praperadilan.


Namun setelah Gugatan Praperadilan dimasukan sebelum Sidang Praperadilan dimulai Polres Pasaman Barat malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka dengan berseloroh Fardi Winaldi mengatakan "setelah dimasukkan Gugatan Praperadilan, Polres Pasaman Barat tersadarkan dan kembali pada jalan yang benar".


Fardi Winaldi juga mengatakan agar Polres Pasaman Barat berbenah, hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki karena jika kejadian serupa terulang kembali untuk kesekian kalinya tentu sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, khususnya Polres Pasaman Barat. Maka Fardi Winaldi meminta Pejabat terkait untuk melakukan evaluasi internal terhadap siapa saja jajaran Polres Pasaman Barat yang bertanggungjawab atas perkara a quo yang telah sangat merugikan dan menciderai hak-hak masyarakat.


Pengacara tersebut juga menghimbau "agar masyarakat jangan ragu dan takut dalam memperjuangkan hak-haknya, jika saudara benar maka saudara adalah teman saya", Pungkasnya. (*)

Rabu, 09 Maret 2022

Polres Pasaman Barat disadarkan Pandeka! "Akhirnya perkara di SP3"

Direktur Kantor Hukum Pandeka, Fardi Winaldi mengatakan bahwa hari ini Rabu (9/3/22) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat saat dimintai keterangannya terkait Permohonan Praperadilan yang dimasukan pada tanggal 21 Februari 2022 yang lalu dengan nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN.Psb, selaku Penasehat Hukum Pemohon atas nama Bapak Mursidi mengatakan bahwa terhadap perkara a quo telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/53.b/III/2022/Reskrim oleh Polres Pasaman Barat selaku Termohon Praperadilan.


Fardi Winaldi selanjutnya menjelaskan dikarenakan surat SP3 telah dikeluarkan oleh Polres Pasaman Barat dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tidak terbukti dan bukanlah tindak pidana melainkan adalah masuk dalam kualifikasi Perdata, dari pada itu dengan segala pertimbangan Permohonan Praperadilan kita cabut berdasarkan surat permohonan nomor 07/Pid.Pra/P3-KHP/III-2022 tanggal 08 Maret 2022, imbuhnya.


Fardi Winaldi juga menjelaskan bahwa telah didapat fakta tanah yang diatasnya secara de facto adalah jalan bukanlah jalan dalam penguasaan pemerintah, maka terhadap jalan tersebut bukanlah jalan umum, maupun secara de jure tidak dapat dikatakan jalan khusus, karena tanah tersebut adalah milik kliennya berdasarkan bukti-bukti kepemilikan olehnya.


Sehingga Pengacara tersebut mengatakan Bukti yang digunakan Penyidik maupun Keterangan Ahli yaitu Prof. ELWI DANIL, S.H., M.H adalah keliru sehingga terbantahkan dengan gamblang sebagaimana pendapat hukum dan bukti-bukti yang telah ia sampaikan sebelumnya. Pada akhirnya pihak Polres Pasaman Barat tersadarkan dan kembali pada jalan yang benar, ucapannya sambil berseloroh.


Saat ditanya apa upaya hukum selanjutnya ia mengatakan "ini sangat menarik, maka tunggu episode berikutnya", tutupnya. (*)

Rabu, 02 Maret 2022

"Pandeka Vs Polres Pasaman Barat"

Direktur Kantor Hukum Pandeka, Fardi Winaldi mengatakan bahwa hari ini Rabu (2/3/22) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat saat dimintai keterangannya terkait Permohonan Praperadilan yang dimasukan pada tanggal 21 Februari 2022 yang lalu dengan nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN.Psb, selaku Penasehat Hukum Pemohon atas nama Bapak Mursidi mengatakan bahwa sebagai mana relaas panggilan sidang yang diterimanya pada tanggal 23 Februari 2022 semestinya agenda sidang pertama hari ini adalah pembacaan permohonan dari pemohon, namun sangat disayangkan Pihak Termohon dalam hal ini Polres Pasaman Barat tidak hadir dengan tanpa keterangan.


Selayaknya selaku institusi penegak hukum etiknya harus profesional dan taat hukum serta menghargai panggilan sidang yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat, bagaimana tidak saat dihubungi melalui telepon seluler Pihak Polres Pasaman Barat tidak menanggapinya, sehingga tidak ada alasan yang jelas dan patut menurut hukum Pihak Polres Pasaman Barat tidak menghadiri panggilan sidang yang di agendakan hari ini, sementara jarak antara Polres Pasaman Barat dari Pengadilan hanya beberapa meter, imbuhnya.


Hingga Penasehat Hukum Bapak Mursidi tersebut kami tunggu keluar dari gedung Pengadilan saat setelah sidang dibuka tanpa dihadiri Pihak Termohon, menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari rabu depan tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022, dengan Pihak Pengadilan mengirimkan kembali relas panggilan kepada Termohon untuk kesempatan terakhir karena dengan panggilan yang patut Termohon tidak hadir tanpa keterangan/alasan yang patut dan wajar, jika dalam agenda selanjutnya Pihak Termohon tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan sebagaimana mestinya menurut ketentuan hukum yang berlaku, ucapannya.


Fardi Winaldi juga mengatakan agar sidang ini terus dipantau oleh rekan-rekan awak media dengan harapan persidangan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena Pengacara tersebut mengatakan proses penegakan hukum yang dihadapkan kepada kliennya sangat janggal diluar kepatutan menurut hukum, terkesan hak-hak kliennya dikesampingkan dangan proses yang jauh dari kata adil dan tidak memiliki kepastian hukum, ucapnya dengan suara yang lugas.


Maka dari yang dia jelaskan di atas menjadi alasan Pengacara tersebut mengajukan Praperadilan, yang mana seharusnya sudah dia lakukan jauh-jauh hari namun hal tersebut tidak terlaksana dengan alasan yang tidak mau ia sebutkan.


Terakhir ia mengucapkan,

"Jika hatimu bergetar dengan geram setiap melihat ketidakadilan, maka kamu adalah kawan saya." tegasnya mengutip kata Che Guevara. (*)