Kinali, Pasaman Barat – (30/08/2022) Fardi Winaldi selaku Pengacara Keluarga Besar Eli Novia saat dikonfirmasi di Kinali menanggapi Klarifikasi yang disampaikan oleh Samsudin selaku Direktur PT. RPSM dalam berita yang terbit pada tanggal 29 Agustus 2022 di media online Bundaran4News.Com.
Pengacara tersebut mengatakan pada pokoknya klarifikasi tersebut tidak kredibel, tidak valid, keliru, dan menyesatkan karena tidak berdasarkan hukum, terlihat jelas bahwa Samsudin tidak mengerti hukum dan mengesampingkan Prinsip Good Corporate Govermance.
Lalu Pengacara masyarakat tersebut berkata, apakah di PT. RPSM tidak ada orang yang mengerti hukum, seharusnya peristiwa hukum yang berakibat hukum ditanggapi oleh orang yang berkapasitas di bidangnya dengan kata lain orang yang mengerti hukum sehingga argumen yang muncul tidak keliru dan menyesatkan, jikapun Samsudin telah berkonsultasi dengan Pengacaranya sebelum berargumen, dapat diduga Pengacaranya tidak mengerti dan/atau tidak menghormati hukum, kecuali Samsudin mengesampingkan Pendapat Hukum Pengacaranya.
Daripada itu Fardi Winaldi selaku Pengacara Kelurga Besar Eli Novia menanggapi sebagai berikut :
1. Bahwa perlu diketahui dasar kepemilikan atas tanah oleh Eli Novia sampai saat ini berkekuatan hukum, sepenuhnya adalah hak dan milik Eli Novia tanpa ada hak dan milik pihak manapun diatasnya termasuk PT. RPSM, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan mengatakan lain;
2. Bahwa jikapun tanah dengan ukuran 12 M x 100 M adalah hak / milik PT. RPSM dan telah dibebaskan oleh Eli Novia serta gugurnya hak Eli Novia atas tanah dimaksud, daripada itu jika PT. RPSM memiliki bukti dokumen yang valid silahkan buktikan dengan cara-cara yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang pada Pengadilan;
3. Bahwa Samsudin mengatakan “tanah yang dipersoalkan tersebut statusnya masih tanah adat, yaitu dari mamak turun kekamanakan, sementara yang bersangkutan anak pisang orang sana, dan sipemilik ulayatnya sudah menyatakan itu jalan umum”. Maka terkait itu kami tanggapi sebagai berikut :
a. Tidak berdasar dan tidak berkekuatan hukum mengatakan tanah tersebut statusnya masih tanah adat, karena terang dan jelas status tanah a quo sudah kami jelaskan pada angka 1 di atas dengan dasar kepemilikan sebagai berikut :
- Surat Pernyataan Kepemilikian Tanah (HIBAH), tanggal 23 Juli 1997;
- Surat Pernyataan Penyerahan Hak oleh Ninik Mamak, tanggal 2 Juli 2007;
- Surat Pernyataan Kaum, tanggal 2 Juli 2007;
- Surat Keterangan oleh Wali Nagari Kinali, tanggal 18 Juli 2007;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 2 Juli 2007.
b. Bahwa tentang kepemilikan atas tanah secara adat ataupun pemerintahan oleh Eli Novia dalam hal tersebut kapasitas Samsudi itu sabagai apa? Jelas itu sudah diluar kapasitanya selaku Direktur PT. RPSM dan selaku “urang sumando” di dalam adat istiadat Minangkabau, tindakan tersebut dapat dikatakan “tagadapang dek gadang, taluncua dek panjang” dan indentik dengan istilah “Urang Sumando Kacang Miang”;
c. Bahwa tentang jalan secara de facto perlu dibuktikan secara de jure, apakah jalan tersebut jalan umum, jalan khusus ataupun jalan tol, karena hanya ada 3 (tiga) kategori jalan di dalam undang-undang tentang jalan, maka beralasan kami katakan bahwa Samsudin tidak mengerti hukum dan tidak memiliki kapasitas untuk itu;
4. Bahwa menanggapi point 3 dalam klarifikasinya mengatakan “Alas Hak tahun 2007 sudah dicabut oleh Ninik Mamak dan menyatakan tanah tersebut milik kaum”. Kami tegaskan bahwa Ninik Mamak tidak memiliki kapasitas untuk mencabut Alas Hak ataupun mengatakan suatu Alas Hak sah atau tidaknya. Bahwa kalaupun kaum suku melayu mengatakan tanah a quo adalah milik kaum silahkan buktikan dengan cara-cara yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang pada Pengadilan;
5. Bahwa menanggapi point 5 seharusnya pertanyaan tersebut kembali pada PT. RPSM, ada apa dengan PT. RPSM ?
Jika PT. RPSM atau pihak manapun juga merasa memiliki hak dan merasa dirugikan atas tindakan Eli Novia dalam hal menguasai dan mempertegas hak kepemilikannya atas tanah a quo, telah berulang kali kami tegaskan dan persilahkan melakukan upaya hukum baik itu pidana ataupun perdata pada Pengadilan.
Bahwa tindakan Pemagaran, menguasai dan/atau mempertegas kepemilikan atas tanah milik Eli Novia oleh Mursidi Dkk (kakak Eli Novia) pernah dilaporkan menghalangi jalan umum sebagaimana laporan polisi nomor : LP/143/VII/2021/Res-Pasbar, tanggal 28 Juni 2021, namun terhadap perkaranya telah dihentikan dangan kata lain telah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nomor : SPPP/53.b/III/2022/Reskrim oleh Kepolisian Resor Pasaman Barat, maka terhadap tindakan penguasaan dalam bentuk Pemagaran dan mempertegas kepemilikan dalam bentuk apapun juga adalah tindakan yang dibenarkan oleh hukum daripada itu tidak bertentangan dengan hukum.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Ekspos (Gelar Perkara) antara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Polres Pasaman Barat, diantaranya mengatakan jika PT. RPSM atau pihak manapun juga yang merasa keberatan dan dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Mursidi Dkk maka silahkan lakukan Gugatan Perdata pada pengadilan.
Maka dengan ini kami tegaskan lagi jika ada PT. RPSM ataupun pihak manapun juga merasa keberatan dan merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Eli Novia dan/atau Mursidi, dengan senang hati kami tunggu saudara untuk membuktikannya dengan cara-cara yang diatur dan dibenerkan oleh Undang-undang pada Pengadilan, bahkan jika ada indikasi perbuatan pidana silahkan laporkan pada Pihak Kepolisian, namun hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh PT. RPSM atau pihak manapun juga karena mereka sama sekali tidak memiliki dasar untuk menempuh jalur pidana ataupun perdata.
Maka kami minta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk dapat bertindak objektif dan profesional serta tidak berkompromi dengan hal yang bertentangan dengan hukum, karena kami akan mendukung polri yang bersih sebagaimana jargon "Polri Presisi" dan kami akan memerangi serta mengutuk tindakan oknum-oknum yang mencoba merusak citra baik Institusi Polri. Demikian ucap pengacara tersebut dengan tegas dalam mengakhiri kalimatnya. ***