Jumat, 06 Maret 2026

Diduga PTPN 6 Inti IV Unit Usaha Opir Pasaman Barat beroperasi tanpa perpanjangan HGU dan mengunakan tanpa izin tanah bersertifikat milik warga

 Pasaman Barat, 05/03/2026_ Diduga PTPN 6 inti IV di Kinali Pasaman Barat beroperasi tanpa Perpanjangan HGU serta secara ilegal tanpa izin menggunakan tanah bersertifikat milik salah seorang warga;


Konflik lahan yang dikelola PTPN 6 inti 4 yang dimiliki SHM oleh Adri Yannofriza sebelumnya sudah lakukan berbagai upaya dan beberapa kali mendatangi lahan tersebut bahkan disekeliling lahan miliknya sudah dilakukan penggalian parit dan dilakukan pelarangan penguasaan oleh PTPN, namun dengan arogan, tanpa alasan dan hak yang jelas PTPN tidak mengindahkan hak dari pada warga tersebut;


Bahwa untuk kesekian kalinya dan saat ini dengan didampingi Fardi Winaldi selaku Kuasa Hukum  dari Adri Yannofriza menyatakan beralasan hukum melakukan penguasaan fisik bidang tanah dengan mendirikan camp dan memasang spanduk peringatan karena lahan tersebut adalah milik kliennya bapak Adri Yannofriza sebagai mana Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan Badan Pertanahan tahun 1997, diduga selama ini dikelola secara ilegal oleh PTPN 6 inti IV Unit Usaha Opir Kinali Pasaman Barat;


Fardi Winaldi dengan tegas menyampaikan langsung melalui perwakilan yang didatangi oleh Ardiansyah sebagai  asisten PTPN  6 inti IV Kinali agar mulai saat ini pihak PTPN menghentikan aktivitas diatas lahan milik kliennya sampai ada keputusan ataupun kebijakan yang berkeadilan dan memberitahukan kepada manajement atau jajaran direksi atas dugaan  penggunaan tanah hak milik kliennya tanpa izin oleh pihak PTPN 6, serta mencari jalan penyelesaian yang berkeadilan agar tidak kian memicu konflik horisontal antara perusahaan perkebunan dan masyarakat, serta dengan yakin dan berdasar hukum menyatakan agar PTPN menghormati aturan hukum dan menyampaikan jika upaya-upaya yang dilakukan oleh klien merugikan hak-hak hukum PTPN silahkan lakukan upaya hukum baik itu dalam bentuk pidana ataupun perdata disana akan kita buka semua data dan/atau bukti-bukti terkait tanpa ada yang ditutupi dan setelah ini kami akan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden serta melakukan konferensi pers agar publik khususnya Presiden tahu bahwa banyak perusahaan nakal dan oknum-oknum nakal dalam perusahaan dan instansi terkait yang merugikan hak hukum masyarakat, khususnya dalam hal ini PTPN 6 Unit Usaha Opir Kinali Pasaman Barat.


Serta dalam kesepakatan itu Fardi Winaldi juga menyampaikan harapan bahwa PTPN selaku BUMN agar menjadi barometer yang baik dalam menyelesaikan konflik dengan masyarakat bukan malah menjadi preseden yang buruk karena tidak profesional dan lambannya pemangku kebijakan mengambil keputusan yang bijaksana dan berkeadilan.


Ardiansyah sebagai asesten PTPN 6 inti 4 , mengatakan siap menyampaikan permaslahan ini ke atasannya karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya selaku pekerja dari peruhaan ini, dan meminta nomor WhatsApp Fardi Winaldi selaku Kuasa yang bisa kami hubungi.

~ adm***

Rabu, 12 Oktober 2022

Tanah Masyarakat di Rimbo Panjang Pasaman Barat Digunakan Tanpa Hak dan Tidak Berdasar oleh PT. RPSM

 - Pasaman Barat, Kamis (13/10) di Rimbo Panjang, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Jalan akses menuju Pabrik Kelapa Sawit (PT. RPSM) ditutup oleh warga masyarakat sebagai pemilik tanah dengan dasar bukti kepemilikan yang sah dan berkekuatan hukum dikarenakan belum ada putusan pengadilan mengatakan lain.


Bahwa diketahui PT. RPSM tidak memiliki dasar atau bukti kepemilikan atas tanah yang selama ini dilewati, serta diketahui jalan secara de facto diatas tanah masyarakat yang dilewati oleh PT. RPSM bukanlah jalan umum, jalan khusus ataupun jalan tol.


Daripada itu, berdasarkan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh masyarakat itulah yang menjadi alasan kuat masyarakat menguasai dan mempertegas kepemilikan atas tanah a quo dengan cara memagar dan mendirikan bangunan diatas tanah a quo.


Bahwa Fardi Winaldi selaku Pengacara masyarakat pemilik tanah mengatakan : "tindakan penguasaan dan mempertegas kepemilikan atas tanah yang dilakukan oleh pihak kliennya, jika ada pihak manapun yang merasa dirugikan termasuk PT. RPSM silakan lakukan upaya hukum baik itu pidana ataupun perdata, karena pengacara tersebut menegaskan upaya yang dilakukan oleh kliennya adalah tindakan keperdataan atas tanah miliknya yang dilindungi undang-undang.


Bahwa beberapa waktu yang lalu berdasarkan gelar perkara antara Kepolisian Resort Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sehubungan dengan tanah a quo pada pokoknya menyimpulkan : "bahwa tindakan penguasaan dan mempertegas kepemilikan atas tanah oleh pihak kliennya bukanlah tindak pidana, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan termasuk PT. RPSM atas tindakan tersebut, disarankan untuk melakukan upaya hukum dengan cara yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang, yakni melakukan gugatan keperdataan pada pengadilan", itu lebih beretika jika dibandingkan dengan memprovokasi masyarakat ataupun menggunakan jasa preman bayaran, apalagi sampai memperalat oknum penegak hukum, sehingga ada oknum-oknum yang menjadi beking ataupun otak dibalik skenario kejahatan imbuh pengacara masyarakat tersebut.


Kami percaya bahwa Institusi Polri adalah institusi yang profesional dan proporsional, institusi yang dipercaya sebagai tempat berlindung masyarakat untuk mencari keadilan, tanpa membeda-bedakan, suku, agama, kelompok atau golongan.


Kami mendukung dan berharap bapak Kapolda Sumatera Barat Irjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. yang baru saja dilantik, agar kiranya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, kiranya memperhatikan dan mengusut perkara ini, karena diduga ada oknum-oknum jajaran Polda Sumatera Barat, Polres Pasaman Barat hingga sektor Kinali yang manjadi Beking ataupun otak dibalik skenario kejahatan.


Karena setiap upaya dan hak-hak hukum yang dilakukan oleh kliennya terkesan salalu dikesampingkan, dicegal dan terkesan memihak pada pihak Perusahaan. Terkesan ada oknum-oknum yang berkompromi dengan perusahaan, bersekongkol bahkan menjadi beking hingga menjadi otak dibalik skenario kejahatan, sehingga mengesampingkan dan tumpulnya penegakan hukum yang terjadi di Rimbo Panjang, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.


Tentu ini perlu menjadikan evaluasi dan koreksi, sehingga tidak menurunkan rasa kepercayaan masyarakat pada Kepolisian, bagitulah pungkas Direktur Kantor Hukum Pandeka tersebut mengakhiri kalimatnya. ---***

Selasa, 30 Agustus 2022

"Tidak Mengerti Hukum" Pengacara Menanggapi dan Membalas Klarifikasi Samsudin Direktur PT. RPSM

Kinali, Pasaman Barat – (30/08/2022) Fardi Winaldi selaku Pengacara Keluarga Besar Eli Novia saat dikonfirmasi di Kinali menanggapi Klarifikasi yang disampaikan oleh Samsudin selaku Direktur PT. RPSM dalam berita yang terbit pada tanggal 29 Agustus 2022 di media online Bundaran4News.Com.


Pengacara tersebut mengatakan pada pokoknya klarifikasi tersebut tidak kredibel, tidak valid, keliru, dan menyesatkan karena tidak berdasarkan hukum, terlihat jelas bahwa Samsudin tidak mengerti hukum dan mengesampingkan Prinsip Good Corporate Govermance.


Lalu Pengacara masyarakat tersebut berkata, apakah di PT. RPSM tidak ada orang yang mengerti hukum, seharusnya peristiwa hukum yang berakibat hukum ditanggapi oleh orang yang berkapasitas di bidangnya dengan kata lain orang yang mengerti hukum sehingga argumen yang muncul tidak keliru dan menyesatkan, jikapun Samsudin telah berkonsultasi dengan Pengacaranya sebelum berargumen, dapat diduga Pengacaranya tidak mengerti dan/atau tidak menghormati hukum, kecuali Samsudin mengesampingkan Pendapat Hukum Pengacaranya.

 

Daripada itu Fardi Winaldi selaku Pengacara Kelurga Besar Eli Novia menanggapi sebagai berikut :

1. Bahwa perlu diketahui dasar kepemilikan atas tanah oleh Eli Novia sampai saat ini berkekuatan hukum, sepenuhnya adalah hak dan milik Eli Novia tanpa ada hak dan milik pihak manapun diatasnya termasuk PT. RPSM, sampai saat ini belum ada putusan pengadilan mengatakan lain;


2. Bahwa jikapun tanah dengan ukuran 12 M x 100 M adalah hak / milik PT. RPSM dan telah dibebaskan oleh Eli Novia serta gugurnya hak Eli Novia atas tanah dimaksud, daripada itu jika PT. RPSM memiliki bukti dokumen yang valid silahkan buktikan dengan cara-cara yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang pada Pengadilan;


3. Bahwa Samsudin mengatakan “tanah yang dipersoalkan tersebut statusnya masih tanah adat, yaitu dari mamak turun kekamanakan, sementara yang bersangkutan anak pisang orang sana, dan sipemilik ulayatnya sudah menyatakan itu jalan umum”. Maka terkait itu kami tanggapi sebagai berikut :

a. Tidak berdasar dan tidak berkekuatan hukum mengatakan tanah tersebut statusnya masih tanah adat, karena terang dan jelas status tanah a quo sudah kami jelaskan pada angka 1 di atas dengan dasar kepemilikan sebagai berikut :

- Surat Pernyataan Kepemilikian Tanah (HIBAH), tanggal 23 Juli 1997;

- Surat Pernyataan Penyerahan Hak oleh Ninik Mamak, tanggal 2 Juli 2007;

- Surat Pernyataan Kaum, tanggal 2 Juli 2007;

- Surat Keterangan oleh Wali Nagari Kinali, tanggal 18 Juli 2007;

- Surat Pernyataan Penguasaan  Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 2 Juli 2007.


b. Bahwa tentang kepemilikan atas tanah secara adat ataupun pemerintahan oleh Eli Novia dalam hal tersebut kapasitas Samsudi itu sabagai apa? Jelas itu sudah diluar kapasitanya selaku Direktur PT. RPSM dan selaku “urang sumando” di dalam adat istiadat Minangkabau, tindakan tersebut dapat dikatakan “tagadapang dek gadang, taluncua dek panjang” dan indentik dengan istilah “Urang Sumando Kacang Miang”;


c. Bahwa tentang jalan secara de facto perlu dibuktikan secara de jure, apakah jalan tersebut jalan umum, jalan khusus ataupun jalan tol, karena hanya ada 3 (tiga) kategori jalan di dalam undang-undang tentang jalan, maka beralasan kami katakan bahwa Samsudin tidak mengerti hukum dan tidak memiliki kapasitas untuk itu;


4. Bahwa menanggapi point 3 dalam klarifikasinya mengatakan “Alas Hak tahun 2007 sudah dicabut oleh Ninik Mamak dan menyatakan tanah tersebut milik kaum”. Kami tegaskan bahwa Ninik Mamak tidak memiliki kapasitas untuk mencabut Alas Hak ataupun mengatakan suatu Alas Hak sah atau tidaknya. Bahwa kalaupun kaum suku melayu mengatakan tanah a quo adalah milik kaum silahkan buktikan dengan cara-cara yang diatur dan dibenarkan oleh undang-undang pada Pengadilan;


5. Bahwa menanggapi point 5 seharusnya pertanyaan tersebut kembali pada PT. RPSM, ada apa dengan PT. RPSM ?

Jika PT. RPSM atau pihak manapun juga merasa memiliki hak dan merasa dirugikan atas tindakan Eli Novia dalam hal menguasai dan mempertegas hak kepemilikannya atas tanah a quo, telah berulang kali kami tegaskan dan persilahkan melakukan upaya hukum baik itu  pidana ataupun perdata pada Pengadilan.


Bahwa tindakan Pemagaran, menguasai dan/atau mempertegas kepemilikan atas tanah milik Eli Novia oleh Mursidi Dkk (kakak Eli Novia) pernah dilaporkan menghalangi jalan umum sebagaimana laporan polisi nomor : LP/143/VII/2021/Res-Pasbar, tanggal 28 Juni 2021, namun terhadap perkaranya telah dihentikan dangan kata lain telah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nomor : SPPP/53.b/III/2022/Reskrim oleh Kepolisian Resor Pasaman Barat, maka terhadap tindakan penguasaan dalam bentuk Pemagaran dan mempertegas kepemilikan dalam bentuk apapun juga adalah tindakan yang dibenarkan oleh hukum daripada itu tidak bertentangan dengan hukum.


Bahwa Berdasarkan Berita Acara Ekspos (Gelar Perkara) antara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Polres Pasaman Barat, diantaranya mengatakan jika PT. RPSM atau pihak manapun juga yang merasa keberatan dan dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Mursidi Dkk maka silahkan lakukan Gugatan Perdata pada pengadilan.


Maka dengan ini kami tegaskan lagi jika ada PT. RPSM ataupun pihak manapun juga merasa keberatan dan merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh Eli Novia dan/atau Mursidi, dengan senang hati kami tunggu saudara untuk membuktikannya dengan cara-cara yang diatur dan dibenerkan oleh Undang-undang pada Pengadilan, bahkan jika ada indikasi perbuatan pidana silahkan laporkan pada Pihak Kepolisian, namun hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh PT. RPSM atau pihak manapun juga karena mereka sama sekali tidak memiliki dasar untuk menempuh jalur pidana ataupun perdata.


Maka kami minta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk dapat bertindak objektif dan profesional serta tidak berkompromi dengan hal yang bertentangan dengan hukum, karena kami akan mendukung polri yang bersih sebagaimana jargon "Polri Presisi" dan kami akan memerangi serta mengutuk tindakan oknum-oknum yang mencoba merusak citra baik Institusi Polri. Demikian ucap pengacara tersebut dengan tegas dalam mengakhiri kalimatnya. ***

Selasa, 26 April 2022

Citra Penegakan Hukum oleh Kepolisian

Pasaman Barat, Pandeka News - Fardi Winaldi Direktur Kantor Hukum Pandeka mempertanyakan Citra Penegakan Hukum oleh Kepolisian di Pasaman Barat, Pengacara tersebut mengatakan; Polisi sejatinya merupakan profesi mulia. Betapa tidak? Sebab, tugasnya adalah menjaga ketertiban masyarakat, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa hidup tenang, tentram, tertib dan damai. Sebagaimana rumusan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun sangat disayangkan Instansi Kepolisian yang sepatutnya kita banggakan tercoreng dan menambah daftar ketidak percayaan masyarakat karena ulah segolongan oknum acap kali mempertontonkan arogansi dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugas yang diamanahkan oleh masyarakat melalui undang-undang.

Sejatinya kita menaruh harapan besar pada Instansi Kepolisian agar penegakan hukum berjalan selurus-lurusnya sebagaimana amanat Perundang-undangan, jangan sampai tugas "penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat" menjadi barang langka yang sulit didapat dan dirindukan masyarakat.

Karena Kepolisian diciptakan dan dibiayai (gaji) oleh masyarakat dengan ongkos yang tinggi seharusnya melindungi masyarakat jangan sebaliknya malah melukai masyarakat.

Ingat! kritik dan saran adalah bentuk kepedulian dan kecintaan, jangan dipandang terbalik, hanya oknum yang tidak baiklah memandang kritik dan saran sebagai permusuhan, namun jika ada oknum yang tidak baik dalam menjalankan tugas melampaui batas kewenangan mereka layak untuk dimusuhi dan dilawan, pungkasnya (*)

Kamis, 10 Maret 2022

"Mursidi mantan anggota DPRD Pasaman Barat dilaporkan PT. RPSM, ajukan Praperadilan perkaranya di SP3"

Sungguh menarik perhatian masyarakat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/53.b/III/2022/Reskrim tanggal 7 Maret 2022 yang dikeluarkan oleh Polres Pasaman Barat terhadap Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP. Sidik/157/VI/2021/Reskrim, tanggal 28 Juni 2021 perkara Laporan Polisi nomor LP/143/VI/2021/ Res-Pasbar tanggal 28 Juni 2021 oleh Humas pabrik minyak kelapa sawit PT. RPSM (Rimbo Panjang Sumber Makmur) di Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.


Fardi Winaldi selaku Direktur Kantor Hukum Pandeka adalah Penasehat Hukum Tersangka Mursidi (mantan anggota DPRD Pasaman Barat) saat diminta keterangannya menjelaskan bahwa sebagaimana sangkaan pertama Pasal 192 Ke-I KUHP, dan sangkaan kedua Pasal 63 ayat (1) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah sangkaan yang keliru, tidak memiliki berdasar hukum dan tidak dapat dibuktikan.


Pengacara tersebut mengatakan dari awal perkara ini bergulir tegas dalam pendapat hukum dan bukti-bukti yang ia miliki hal yang dilakukan oleh kliennya bukanlah tindak pidana melainkan adalah hak keperdataan atas tanah.


Namun sejak awal Pengacara ini mendampingi perkara tersebut sudah melihat perkara tersebut telah berjalan diluar koridor hukum yang semestinya terkesan ditunggangi dan sarat akan kepentingan sehingga dari awal Kepolisian Resort Pasaman Barat terkesan tidak objektif dan adil dalam memposisikan perkara yang tengah ia dampingi, sebutnya.


Hingga Fardi Winaldi menjelaskan dengan sangat disayangkan akhirnya berujung pada Gugatan Praperadilan.


Namun setelah Gugatan Praperadilan dimasukan sebelum Sidang Praperadilan dimulai Polres Pasaman Barat malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka dengan berseloroh Fardi Winaldi mengatakan "setelah dimasukkan Gugatan Praperadilan, Polres Pasaman Barat tersadarkan dan kembali pada jalan yang benar".


Fardi Winaldi juga mengatakan agar Polres Pasaman Barat berbenah, hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki karena jika kejadian serupa terulang kembali untuk kesekian kalinya tentu sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, khususnya Polres Pasaman Barat. Maka Fardi Winaldi meminta Pejabat terkait untuk melakukan evaluasi internal terhadap siapa saja jajaran Polres Pasaman Barat yang bertanggungjawab atas perkara a quo yang telah sangat merugikan dan menciderai hak-hak masyarakat.


Pengacara tersebut juga menghimbau "agar masyarakat jangan ragu dan takut dalam memperjuangkan hak-haknya, jika saudara benar maka saudara adalah teman saya", Pungkasnya. (*)

Rabu, 09 Maret 2022

Polres Pasaman Barat disadarkan Pandeka! "Akhirnya perkara di SP3"

Direktur Kantor Hukum Pandeka, Fardi Winaldi mengatakan bahwa hari ini Rabu (9/3/22) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat saat dimintai keterangannya terkait Permohonan Praperadilan yang dimasukan pada tanggal 21 Februari 2022 yang lalu dengan nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN.Psb, selaku Penasehat Hukum Pemohon atas nama Bapak Mursidi mengatakan bahwa terhadap perkara a quo telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/53.b/III/2022/Reskrim oleh Polres Pasaman Barat selaku Termohon Praperadilan.


Fardi Winaldi selanjutnya menjelaskan dikarenakan surat SP3 telah dikeluarkan oleh Polres Pasaman Barat dengan alasan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kliennya tidak terbukti dan bukanlah tindak pidana melainkan adalah masuk dalam kualifikasi Perdata, dari pada itu dengan segala pertimbangan Permohonan Praperadilan kita cabut berdasarkan surat permohonan nomor 07/Pid.Pra/P3-KHP/III-2022 tanggal 08 Maret 2022, imbuhnya.


Fardi Winaldi juga menjelaskan bahwa telah didapat fakta tanah yang diatasnya secara de facto adalah jalan bukanlah jalan dalam penguasaan pemerintah, maka terhadap jalan tersebut bukanlah jalan umum, maupun secara de jure tidak dapat dikatakan jalan khusus, karena tanah tersebut adalah milik kliennya berdasarkan bukti-bukti kepemilikan olehnya.


Sehingga Pengacara tersebut mengatakan Bukti yang digunakan Penyidik maupun Keterangan Ahli yaitu Prof. ELWI DANIL, S.H., M.H adalah keliru sehingga terbantahkan dengan gamblang sebagaimana pendapat hukum dan bukti-bukti yang telah ia sampaikan sebelumnya. Pada akhirnya pihak Polres Pasaman Barat tersadarkan dan kembali pada jalan yang benar, ucapannya sambil berseloroh.


Saat ditanya apa upaya hukum selanjutnya ia mengatakan "ini sangat menarik, maka tunggu episode berikutnya", tutupnya. (*)

Rabu, 02 Maret 2022

"Pandeka Vs Polres Pasaman Barat"

Direktur Kantor Hukum Pandeka, Fardi Winaldi mengatakan bahwa hari ini Rabu (2/3/22) di Pengadilan Negeri Pasaman Barat saat dimintai keterangannya terkait Permohonan Praperadilan yang dimasukan pada tanggal 21 Februari 2022 yang lalu dengan nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN.Psb, selaku Penasehat Hukum Pemohon atas nama Bapak Mursidi mengatakan bahwa sebagai mana relaas panggilan sidang yang diterimanya pada tanggal 23 Februari 2022 semestinya agenda sidang pertama hari ini adalah pembacaan permohonan dari pemohon, namun sangat disayangkan Pihak Termohon dalam hal ini Polres Pasaman Barat tidak hadir dengan tanpa keterangan.


Selayaknya selaku institusi penegak hukum etiknya harus profesional dan taat hukum serta menghargai panggilan sidang yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat, bagaimana tidak saat dihubungi melalui telepon seluler Pihak Polres Pasaman Barat tidak menanggapinya, sehingga tidak ada alasan yang jelas dan patut menurut hukum Pihak Polres Pasaman Barat tidak menghadiri panggilan sidang yang di agendakan hari ini, sementara jarak antara Polres Pasaman Barat dari Pengadilan hanya beberapa meter, imbuhnya.


Hingga Penasehat Hukum Bapak Mursidi tersebut kami tunggu keluar dari gedung Pengadilan saat setelah sidang dibuka tanpa dihadiri Pihak Termohon, menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari rabu depan tepatnya pada tanggal 9 Maret 2022, dengan Pihak Pengadilan mengirimkan kembali relas panggilan kepada Termohon untuk kesempatan terakhir karena dengan panggilan yang patut Termohon tidak hadir tanpa keterangan/alasan yang patut dan wajar, jika dalam agenda selanjutnya Pihak Termohon tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan sebagaimana mestinya menurut ketentuan hukum yang berlaku, ucapannya.


Fardi Winaldi juga mengatakan agar sidang ini terus dipantau oleh rekan-rekan awak media dengan harapan persidangan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena Pengacara tersebut mengatakan proses penegakan hukum yang dihadapkan kepada kliennya sangat janggal diluar kepatutan menurut hukum, terkesan hak-hak kliennya dikesampingkan dangan proses yang jauh dari kata adil dan tidak memiliki kepastian hukum, ucapnya dengan suara yang lugas.


Maka dari yang dia jelaskan di atas menjadi alasan Pengacara tersebut mengajukan Praperadilan, yang mana seharusnya sudah dia lakukan jauh-jauh hari namun hal tersebut tidak terlaksana dengan alasan yang tidak mau ia sebutkan.


Terakhir ia mengucapkan,

"Jika hatimu bergetar dengan geram setiap melihat ketidakadilan, maka kamu adalah kawan saya." tegasnya mengutip kata Che Guevara. (*)